Komnas HAM Sulteng Ungkap Dugaan Masuknya 75 Ton Sianida di Palu
- 15 Feb 2026 13:30 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan investigasi terkait dugaan masuknya 75 ton sianida ke Kota Palu selama Januari 2026. Temuan tersebut dinilai berpotensi mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer melalui keterangan resminya, Jumat, 13 Februari 2026 mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 1.500 kaleng sodium cyanide. Zat berbahaya itu diduga masuk melalui jalur udara, pelabuhan laut, serta distribusi dari daerah tetangga, yakni Sulawesi Selatan.
Komnas HAM Sulteng menilai lemahnya pengawasan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi faktor utama. Selain itu, perdagangan melalui platform digital disebut mempermudah akses terhadap bahan kimia berisiko tinggi.
“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang memperdagangkan zat berbahaya secara ilegal,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Sulteng juga mendesak kementerian terkait untuk menindak tegas penjualan sianida dan merkuri secara ilegal di Marketplace. Menurutnya, pengawasan distribusi bahan kimia harus diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Kepala Komnas HAM Sulteng itu meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi dalam jumlah besar tersebut. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik distribusi bahan berbahaya itu.
"Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan luar biasa dengan mengejar dan menangkap aktor intelektual atau Cukong besar yang memasukkan 75 Ton Sianida tersebut ke Palu pada Januari 2026," ucap Livand.
Livand menilai penggunaan sianida secara ilegal, terutama pada aktivitas pertambangan tanpa izin, berisiko mencemari air dan tanah. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk kualitas lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
Komnas HAM Sulteng juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah serta melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia. Dinas kesehatan diminta melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang terindikasi terdampak.
“Tutup akses peredaran ilegalnya, tangkap pelaku utamanya, dan lindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya,” ujarnya.
Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta memastikan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....