Rakor Tambang Pemprov Sulteng, Pernyataan Gubernur Jadi Sorotan
- 09 Feb 2026 15:59 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin siang (9/2/2026). Rapat ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menata aktivitas pertambangan agar berjalan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi membuka rapat sekaligus memberikan arahan. Dalam sambutannya, Gubernur menilai kekayaan sumber daya tambang di Sulawesi Tengah merupakan anugerah besar yang dapat mendorong pembangunan daerah, namun juga menyimpan potensi risiko bencana apabila tidak dikelola secara benar dan tertib.
Gubernur menegaskan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh semata-mata dilihat dari aspek kewenangan yang berada di pemerintah pusat. Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak.
“Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini dan siapapun yang namanya aparat pemerintah wajib melakukan tindakan,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan bahwa masih banyak aktivitas pertambangan yang secara administratif telah mengantongi izin, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain aktivitas di luar titik koordinat izin, pengabaian kewajiban lingkungan, hingga eksploitasi pada izin yang telah berakhir masa berlakunya.
Untuk itu, Gubernur meminta dinas teknis terkait agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Sulawesi Tengah. Evaluasi tersebut meliputi aspek legalitas administratif, kesesuaian pelaksanaan di lapangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Gubernur juga menekankan pentingnya gerakan bersama lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta jajaran Forkopimda dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang menyalahi aturan.
“Kita tidak menghalangi investasi, tapi kita ingin menuruskan sebelum terjadi hal-hal yang merugikan,” ujarnya, seraya menegaskan perlunya kesatuan langkah dalam menertibkan pelanggaran di sektor pertambangan.
Selain itu, Anwar Hafid menegaskan bahwa ke depan setiap penerbitan izin pertambangan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota sebagai pengawas di garda terdepan.
“Tidak mungkin saya keluarkan izin tanpa rekomendasi Bupati Wali Kota,” tegasnya.
Ia menilai peran kepala daerah kabupaten/kota sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....