LPKA Palu Jamin Hak Bantuan Hukum Anak Binaan

  • 05 Feb 2026 20:19 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Welli, menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi hak bantuan hukum yang layak untuk Anak Binaan. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan hukum yang setara selama masa pembinaan.

Hal tersebut diungkapkan seusai menghadiri kegiatan Diseminasi Strategi Peningkatan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori miskin serta kelompok rentan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Kamis 5 Februari 2026.

Diseminasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong akses keadilan yang merata di satuan kerja pemasyarakatan, sekaligus menjadi motor penggerak pencapaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.

Welli menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan hasil diseminasi ini, khususnya bagi anak binaan yang masuk dalam kategori kelompok rentan. Ia menilai pendampingan hukum yang berkualitas adalah bagian penting dari proses pembinaan yang humanis.

Baca Juga: Kepala LPKA Palu Tandatangani Pakta Integritas Peningkatan Kulitas Pelayanan Publik

"Bagi kami, memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas adalah bagian dari proses pembinaan agar mereka merasa terlindungi dan diperlakukan adil oleh sistem," ujar Welli.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam arahannya menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Akses terhadap keadilan harus dirasakan secara adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

"Negara wajib memastikan akses terhadap keadilan dirasakan secara adil dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan," ucap Bagus.

Bagus juga menjelaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi sangat krusial dalam menerapkan prinsip due process of law di lingkungan pemasyarakatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....