Polsek Tawaeli Palu Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong
- 05 Feb 2026 11:47 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Rabu 4 Februari 2026. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, di Mapolsek Tawaeli. Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Samsam Taib (49), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, dan tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 4 Februari 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (30) dan A (22). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi Samsung 50 inci, satu unit televisi Polytron 32 inci, serta satu unit speaker Polytron yang diduga hasil pencurian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah, mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Tawaeli dalam menangani laporan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga diminta untuk berkoordinasi dengan tetangga atau aparat setempat guna meminimalisasi potensi tindak kejahatan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang merupakan hasil kejahatan serupa.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....