Dua Pelajar di Parimo Ditahan Polisi Diduga Mencuri iPhone

  • 04 Feb 2026 15:02 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Aksi pencurian dan penggelapan telepon genggam di ruang publik kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Parigi. Dua pemuda berusia 18 tahun diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus hilangnya satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna abu-abu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia menambahkan, saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi. Jangan lengah, karena kejahatan kerap terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....