Bupati Poso Serahkan SK Terhadap 484 PPPK Paruh Waktu
- 28 Jan 2026 14:05 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Poso - Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan 484 Surat Keputusan (SK) Bupati Poso tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Sebanyak 484 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan terdiri dari 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis. Seluruh PPPK tersebut diangkat dengan masa kontrak kerja selama satu tahun, terhitung hingga 31 Desember 2026.
Verna menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah memiliki dasar perencanaan anggaran yang jelas. Anggaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 telah disahkan pada Desember 2025 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Poso.
Selain itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Verna berharap, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan teknis pemerintahan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN, guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....