DPRD Palu Apresiasi BP3MI Sulteng Dalam Perlindungan PMI
- 21 Jan 2026 12:48 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona mengapresiasi langkah cepat Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) viral di Oman. Apresiasi tersebut disampaikan saat melakukan pertemuan bersama keluarga PMI di Kelurahan Besusu barat, Kota Palu pada Senin, 20 Januari 2026.
Mutmainah menilai respons cepat BP3MI Sulteng menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Ia berharap proses pendampingan terhadap PMI tersebut berjalan hingga mendapatkan perlindungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, dan kami mengapresiasi langkah cepat BP3MI Sulawesi Tengah,” ujar Mutmainah Korona.
Sementara itu Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga PMI. Berdasarkan hasil penelusuran, PMI bernama Eka Arwati berasal dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan telah menikah dengan warga Kota Palu bernama Rusdjik A. Telaa yang saat ini berdomisili di Kota Palu.
Baca Juga: BP3MI Sulteng Fasilitasi Kepulangan PMI Nonprosedural Asal Sigi
Mustaqim menjelaskan BP3MI Sulawesi Tengah juga telah berkomunikasi langsung dengan PMI yang bersangkutan di Oman. Saat ini Eka Arwati telah keluar dari rumah majikan dan berada dalam kondisi aman.
“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah majikan dan saat ini diamankan di rumah WNI asal Pulau Muna. Besok akan diantar ke KBRI Oman untuk mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
BP3MI Sulawesi Tengah memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi PMI tersebut. Koordinasi lanjutan juga dilakukan dengan Kementerian P2MI dan KBRI Oman hingga proses penanganan selesai.
Selain itu, BP3MI Sulawesi Tengah berkomitmen mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari proses hukum dan upaya pencegahan kasus serupa kedepan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....