Polemik PPPK Palu Dinilai Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

  • 02 Des 2025 14:52 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai polemik dugaan praktik PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM serius. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya pengangkatan pegawai ilegal dan hilangnya hak honorer yang seharusnya masuk dalam daftar PPPK paruh waktu pada Selasa (2/12/2025).

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyebut kasus ini bersifat masif, terstruktur, diskriminatif, dan meluas. Ia menegaskan bahwa dugaan maladministrasi dan praktik koruptif dalam proses kepegawaian telah menghilangkan hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi.

Menurut Livand, praktik tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM karena mengabaikan hak atas pekerjaan yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. Ia menyebut dugaan pengangkatan pegawai secara ilegal telah menghalangi honorer yang mengabdi bertahun-tahun untuk memperoleh kesempatan yang sama.

Selain itu, Komnas HAM menilai adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian publik. Tindakan tersebut dianggap merusak tata kelola pemerintahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Palu.

Baca Juga: Disperindag Gelar Expo Produk Sentra IKM Sulteng 2025

Komnas HAM juga menyoroti hilangnya kepastian hukum bagi ribuan honorer pasca penerapan kebijakan PPPK paruh waktu. Kondisi ini dianggap mencederai hak warga negara atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Livand mendesak Wali Kota Palu untuk mengambil langkah tegas dan segera memberikan sanksi kepada ASN atau oknum yang terbukti terlibat. Ia meminta agar pemecatan dilakukan secara tidak hormat sebagai bentuk komitmen terhadap integritas pelayanan publik.

Selain itu, Komnas HAM meminta agar kasus ini diproses hingga ranah hukum pidana. Menurutnya, penindakan hukum penting dilakukan agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Kota Palu untuk memulihkan hak para honorer yang dinilai tereliminasi secara tidak adil. Publik diminta untuk memperoleh informasi transparan terkait audit dan investigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Komnas HAM akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menuntut keadilan bagi para honorer yang menjadi korban dan memastikan praktik nepotisme, korupsi, dan diskriminasi ditindak secara tegas,” ungkapnya.

Livand berharap momentum ini menjadi titik balik bagi Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang bersih dan berkeadilan. Ia menegaskan pentingnya pemulihan kepercayaan publik melalui praktik pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Sidik)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....