Pemkot Palu Terima Sertipikat Tanah Dari BPN Sulteng

  • 24 Sep 2025 14:28 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Pemerintah Kota Palu menerima sertipikat tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah. Sertipikat itu diserahkan pada momen Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2025

Sertipikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim kepada Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah pada Rabu, (24/9/2025).

Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Wakil Walikota Palu menerima 4 sertipikat yang diperuntukkan untuk lahan Pasar Lasoani, Taman Segitiga, rencana pembangunan Kantor BKN Kota Palu, serta Kantor Pemerintahan Kota Palu.

"Kita mendapatkan empat sertipikat yang penggunaannya untuk pasar lasoani, taman segitia, rencana kantor BKN dan kantor pemerintah Kota Palu," ucapnya.

Usai penerimaan tersebut, Wawali Palu menyampaikan terima kasih atas diserahkannya sertipikat tersebut. Dengan diterimanya sertipikat ini maka secara resmi lahan tersebut sudah menjadi milik pemerintah Kota Palu.

"Alhamdulillah legalitasnya sudah terpenuhi, jadi tahannya resmi milik pemerintah kota, terima kasih juga kepada pak kakanwil yang sudah menyerahkan sertipikat ini," ungkapnya

Diketahui, pada momen Hantaru tahun 2025 ini Kanwil BPN Sulawesi Tengah menyerahkan total 21 sertipikat tanah kepada sejumlah pihak. Dari jumlah sertipikat tersebut, terbagi dari 9 tanah hak pakai, 6 tanah wakaf, dan 5 tanah milik pemerintah daerah.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Naim juga mendorong realisasi layanan pengalihan hak tanah agar dilakukan secara elektronik menggunakan e-sertifikat. Naim menyebut saat ini untuk penertbitan sertipikat secara umum telah mencapai 90 persen.

"Untuk sertipikat secara umum kita sudah di angka 90% semua kantor pertanahan tetapi yang 10% ini kita dorong sampai di 2026 semua sudah bersertipikat," ungkapnya.

Pada momen Hari Agraria dan Tata Ruang 2025 ini Naim berharap agar tanah masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia telah bersertifikat pada tahun 2026. (Sidik)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....