Aplikasi JMO, Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • 24 Feb 2025 10:13 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menghadirkan Aplikasi JMO guna memudahkan pekerja atau peserta untuk melakukan klaim JHT tanpa harus datang ke Kantor Cabang terdekat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, Jumat (21/02/2025) mengatakan proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu 15 menit dimana proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari. Hal ini dikarenakan fasilitas pengajuan klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone

“Peserta tinggal mengunduh aplikasi JMO di playstore atau appstore, kemudian melakukan registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp. 10 juta,” jelasnya.

Ditambahkan dalam aplikasi JMO, peserta bisa mengakses layanan seperti pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, pengkinian data, hingga menampilkan kartu kepesertaan digital. Adapun proses pengajuan yang dapat dilakukan peserta melalui aplikasi JMO yakni :

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data NPWP (jika ada) dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

“Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ataupun bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek dan dokumen pendukung lainnya,”terangnya.

Dalam kesempatan itu, Rijal juga mengingatkan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini terdapat 5 program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....