Kapolresta Palu Ingatkan Personil Operasi Zebra Jauhi Pungli

  • 15 Okt 2024 15:11 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Operasi Zebra Tinombala 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala kali ini yakni, Pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, atau dalam pengaruh alcohol atau minuman keras.

Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan baik secara statis maupun mobile dengan menggunakan blanko teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah memberikan beberapa penekanan yang harus dipegang teguh oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Salah satunya adalah pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas serta netralitas Polri selama berlangsungnya operasi dan masa kampanye Pilkada.

"Kita harus melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas, serta menjadikannya sebagai ladang amal dan ibadah. Optimalkan patroli di lokasi rawan macet, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas. Edukasi masyarakat dengan intensif agar angka pelanggaran dapat ditekan," tegasnya, pada apel Operasi Zebra Tinombala 2024, Senin (14/10/2024).

Kapolresta juga mengingatkan seluruh personel untuk menghindari tindakan pungli, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat, serta tetap menjaga netralitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....