Kemenag Donggala Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa
- 23 Feb 2026 22:11 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 Hijriah. Ketentuan besaran itu termuat dalam Surat Edaran Kepala Kemenag Donggala Nomor B-456/KK.22/04/BA.00/02/2026.
"Untuk zakat fitrah di Donggala tahun ini sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras," kata Haerollah di Banawa pada Senin, 23 Februari 2026.
Dia mengatakan, untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar Rp45 ribu per hari bagi satu orang yang tidak berpuasa Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan berdasarkan koordinasi penentuan zakat fitrah 1447 Hijriah yang melibatkan pihak terkait," ujarnya.
Berdasarkan ketetapan tersebut, ia menyampaikan agar masyarakat dapat membayarkan dan menyalurkan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, dan UPZ yang berada di masing-masing masjid.
"Kepada para KUA ke depan bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada Kementerian Agama Donggala," ucap Kepala Kemenag Donggala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....