Pemkab Donggala Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
- 18 Feb 2026 18:48 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Berdasarkan surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Donggala ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
Mulai Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. Adapun waktu istirahat pada Jumat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan pada hari selain Jumat selama 30 menit.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi di Kantor Bupati Donggala, Rabu, 18 Februari 2026.
Rustam mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan memang mengalami penyesuaian. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Secara aturan memang ada pengurangannya kalau di bulan Ramadan itu. Tapi tetap tuntutan kerja itu ya kita laksanakan secara maksimal,” ujar Sekkab Rustam.
Rustam menambahkan, jam kerja ini dikecualikan bagi ASN yang berada di unit pelayanan seperti Rumah Sakit, sekolah, dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Untuk jam kerjanya diatur oleh unit kerja masing-masing, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik," ucapnya.
Rustam mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat selama Ramadan, sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.
Selain itu, ia berharap momentum Ramadan dapat dimanfaatkan ASN untuk meningkatkan etos kerja, integritas, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Donggala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....