Hilal di Sulteng Tak Terlihat, Menunggu Sidang Isbat Kemenag
- 18 Feb 2026 15:28 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rukyatul Hilal untuk penetapan 1 Ramadan 1447 H/2026 M.
Rukyatul Hilal dipusatkan di Gedung Menara Hilal BMKG Palu, Desa Marana, Kabupaten Donggala, Selasa, 17 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah Junaidin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan ibadah sekaligus kewajiban pemerintah dalam menetapkan awal bulan hijriah.
“Kehadiran kita semua di sini adalah untuk memastikan bahwa penetapan 1 Ramadan itu dilakukan secara kajian ilmiah, ya. Dilakukan secara syar’i dan akuntabel dan profesional,” kata Junaidin.
Menurut Junaidin, berdasarkan hasil penjelasan hisab dari Lajnah Falakiah dan BMKG, tinggi hilal di Sulawesi Tengah khususnya di Desa Marana belum terpenuhi atau berada di bawah ufuk minus 1 derajat.
“Jadi hilal tidak terlihat pada hari ini. Artinya belum memenuhi kriteria standar Mabims yaitu 3 derajat. Sedangkan tinggi hilal besok itu paling tinggi itu 7 derajat, melewati kriteria,” sebut Junaidin.
Ia menjelaskan, proses rukyatul hilal dilakukan dengan menggunakan peralatan teleskop serta metode pengamatan visual oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Kemenag, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta unsur terkait lainnya.
Junaidin mengatakan, hasil pemantauan tersebut akan segera dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan penentuan awal Ramadan yang akan diumumkan melalui Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada malam ini.
Dalam kesempatan itu, Junaidin mengimbau masyarakat untuk menghargai potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan dan tetap menjaga persatuan serta toleransi antarumat beragama.
Ia berharap, masyarakat dapat menunggu hasil resmi Sidang Isbat pemerintah sebagai acuan bersama dalam memulai ibadah puasa Ramadan tahun ini. Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah telah melalui pertimbangan ilmiah dan syar’i.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....