Memahami Kompensasi Hukum Puasa Ramadhan
- 15 Mar 2025 07:49 WIB
- Palu
KBRN,Palu : Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang bisa mendapat keringanan atau diwajibkan mengganti puasanya dengan kompensasi hukum yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam perbincangan Program Jendela Iman Ramadhan kerjasama Majelis Ulama Indonesia Kota Palu di Prosatu RRI Palu ,(14/03/2025) sebagai narasumber Kyai Haji Yaser M.Ghodal Lc.,M.Pd.I mengatakan ada tiga bentuk kompensasi hukum puasa Ramadan, yaitu qadha, fidyah, dan kafarat.
Qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena sakit sementara, bepergian jauh, atau halangan lain yang bersifat sementara.
"Sebagai contoh seorang musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang lanjut usia atau penderita penyakit kronis. Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kafarat adalah denda yang harus dibayar jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan. Bentuk kafarat bisa berupa memerdekakan budak (jika memungkinkan), berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.(MDP)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....