Dua Pencuri Kabel Tembaga di Donggala Berhasil Ditangkap

  • 02 Agt 2025 17:32 WIB
  •  Palu

KBRN, Donggala: Kepolisian Resort (Polres) Donggala berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT. Maksima Tiga Berkat di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal melalui Kepala Unit Pidana Umum, Aiptu Ilham menyebut kedua tersangka yang diamankan berinisial HR dan RM. Keduanya merupakan warga Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

"Kabel yang dicuri ini kabel dari mesin pemecah batu di perusahaan Galian C tersebut," kata Ilham saat konferensi pers di Mapolres Donggala, Jumat (1/8/2025).

Ilham mengatakan, aksi pencurian kabel tembaga oleh para pelaku telah dilakukan berulang-ulang dan baru saja terungkap.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka dibantu oleh tiga orang lainnya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"HR dan RM sudah kami tangkap, tinggal tiga orang lagi kami buru yaitu WN, KD, dan AL. Ketiganya sudah masuk DPO, mudah-mudahan segera terungkap," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh potong kulit kabel supreme spesifikasi NYY 4x95 mm dan 13 potong kabel supreme kecil.

Adapun untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp135 juta.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas, Iptu Hizbullah menambahkan bahwa dari hasil penjualan kabel tembaga ini, para tersangka masing-masing menerima uang sebesar Rp900 ribu.

"Lima orang yang jalankan aksinya dan masing-masing terima Rp900 ribu," ucap Kasi Humas.

"Tiga orang sementara diburu, semoga cepat ketemu," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....