VPN Gratis di Indonesia Akan Dibatasi Kominfo
- 02 Agt 2024 20:03 WIB
- Palu
KBRN, Palu: Baru-baru ini, dikabarkan bila Kominfo membatasi VPN gratis di Indonesia. Disebutkan, bahwa Kominfo berencana untuk membatasi VPN, yang biasanya dianggap sebagai "pintu belakang" internet, namun apa alasannya?
Dilansir dari gamebrott, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi merencanakan untuk membatasi akses ke layanan Virtual Private Network (VPN) gratis. Tindakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah orang mengakses situs yang seharusnya tidak boleh diakses, terutama situs yang berkaitan dengan perjudian online.
Sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Wayan Tony Supriyanto, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir, telah berbicara tentang rencana Kominfo untuk membatasi VPN gratis ini.
Menurut Menkominfo, judi online masih menjadi salah satu kendala dalam mempercepat transformasi digital nasional. Dia menyatakan, bahwa ini merupakan salah satu sisi gelap digitalisasi yang sama sekali tidak produktif.
Selain itu, dia mengajak para produsen teknologi untuk bersatu untuk memerangi perjudian online yang kian meresahkan di tanah air. Dia bahkan tidak ragu untuk meminta para produsen telekomunikasi, agar menghapus sisi gelap digitalisasi tersebut.
Budi Arie Setiadi juga menambahkan, bahwa layanan VPN gratis rentan terhadap pencurian data pribadi, malware hingga memperlambat koneksi internet. (KA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....