Aturan Seragam Sekolah, Fleksibel dan Menghargai Keberagaman
- 24 Apr 2024 12:21 WIB
- Palu
KBRN, Palu : Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai aturan seragam sekolah baru-baru ini, disebutkan sampai saat ini masih merujuk pada Permendikbutristek No. 50 Tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru di pada tahun ini, seperti informasi yang meyebar di media sosial.
Salah satu pengguna media sosial dilaman sahabatdibut juga mengatakan, Indonesia saat ini darurat literasi. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat mencari informasi pada sumber data yang valid dan tidak hanya melihat dari screenshot media sosial.
Berikut poin-poin penting dalam Permendikbudristek 50/2022:
Pakaian Seragam Nasional
1. Tetap menjadi pakaian wajib, minimal dipakai setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
2. Warna seragam nasional disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
3. SD: atasan putih, bawahan merah hati (rok atau celana)
4. SMP: atasan putih, bawahan biru tua (rok atau celana)
5. SMA/SMK: atasan putih, bawahan abu-abu (rok atau celana)
6. Atribut wajib, topi pet dan dasi yang warnanya sesuai dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang.
7. Topi harus memiliki logo "Tut Wuri Handayani".
Pakaian Seragam sekolah
Sekolah diberi keleluasaan untuk mengatur desain dan warna pakaian seragam sekolah selain Pakaian Seragam Nasional.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa identitas dan kebersamaan antar siswa dalam satu sekolah.
Aturan Pakaian Adat
Siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu atau acara adat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan menghargai keberagaman budaya Indonesia.
Manfaat peraturan seragam di sekolah
Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....