Pemkot Palu Terapkan WFA dan WFH Kamis Jumat
- 13 Apr 2026 15:49 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah pusat hingga ke daerah resmi menerapkan kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel yakni kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak jumat 10 April 2026.
Kebijakan WFH ini dimaksudkan untuk melakukan efisiensi energy ditengah ketidakpastian geopolitik global, untuk Kota Palu WFA atau WFH diberlakukan Kamis dan Jumat.
Sekretaris Kota Palu Irmayanti kepada RRI menegaskan, kebijakan WFA atau WFH hari Kamis dan Jumat tidak berpengaruh terhadap pelayanan publik dan dipastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Jadi kamis jumat itu bekerjanya di lapangan dan dari senin sampai rabu itu kerja di kantor,” jelas Sekot Irmayanti, Senin 23 April 2026.
Kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara-ASN atau PNS merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran.
Meskipun terjadi perubahan sistem, masyarakat tidak kehilangan haknya dalam memperoleh pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....