Siapa Saja Kategori Pelunasan BPIH Tahap Kedua? Ini Penjelasannya
- 18 Mar 2025 22:29 WIB
- Palu
KBRN, Palu: Sebanyak 23% jumlah calon jemaah haji yang gagal melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama karena alasan sistem dan lainnya akan mendapat kesempatan di tahap kedua. Pemerintah telah menjadwalkan pelunasan BPIH tahap kedua akan dibuka pada 24 Maret hingga 17 April 2025.
Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Arifin menjelaskan tahap ke dua ini memberikan kesempatan bagi calon jemaah yang tidak dapat melunasi di tahap pertama, Siapa sajakah yang termasuk ? berikut penjelasannya.
1. Jemaah yang Gagal Sistem.
Jemaah yang mengalami gagal sistem adalah jemaah yang mengalami gangguan saat pembayaran di bank atau keterlambatan dalam proses administrasi. Mereka akan menjadi salah satu prioritas di tahap kedua. Mereka sebelumnya mengalami kendala pembayaran akibat gangguan teknis atau administrasi.
2. Jemaah Penggabungan Mahram.
Jemaah penggabungan mahram juga dapat mengikuti tahap ke dua ini. Proses verifikasi akan dilakukan terlebih dahulu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki hubungan keluarga yang sah.
3. Pendamping Lansia dan Penyandang Disabilitas.
Pendamping lansia dan penyandang disabilitas juga berhak melunasi BPIH nya pada tahap kedua ini. Mereka harus melewati verifikasi dan validasi dari tim Kementerian Agama setempat.
4. Jemaah Cadangan
Jemaah Cadangan juga diberi kesempatan melunasi BPIH di tahap ke dua ini. Namun, mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa keberangkatan tergantung pada ketersediaan kuota setelah tahap kedua selesai.
"Jika kuota penuh, mereka belum bisa berangkat dan akan menunggu hingga ada jemaah yang batal" kata Arifin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....