Polres Parigi Moutong Amankan 5 Paket Diduga Sabu di Desa Baliara
- 07 Okt 2026 13:29 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial IM (26) dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,04 gram dari tangan terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Selain lima paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu dompet hitam, alat hisap bong, dan celana jeans panjang berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria asal Kelurahan Bantaya di wilayah Desa Baliara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Nicho.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Setelah mengamankan IM, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang ditempati terduga pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan terduga pelaku saat diamankan.
“Barang yang ditemukan kemudian kami amankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelas Nicho.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
Nicho mengatakan, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyidikan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan. Polres Parigi Moutong menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....