Polresta Palu Dalami Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kelurahan Duyu
- 29 Agt 2026 05:22 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka AK di lokasi kejadian.
Pra rekonstruksi berlangsung di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu. Tersangka memperagakan sejumlah tahapan peristiwa sebelum dan setelah dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kegiatan dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail. Sejumlah personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya pra rekonstruksi.
Dalam peragaan tersebut, tersangka terlebih dahulu memperagakan peristiwa cekcok dengan korban. Tersangka kemudian diduga menghentikan korban bersama istrinya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi.
Tersangka selanjutnya memperagakan perjalanan menuju rumah korban. Ia sempat mencoba masuk melalui bagian depan rumah, namun kemudian mencari akses lain untuk masuk.
Tersangka akhirnya masuk melalui bagian belakang rumah sebelum memperagakan dugaan penganiayaan terhadap korban. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidik dalam mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tahapan tindakan yang dilakukan tersangka. Hasil peragaan nantinya menjadi bahan bagi penyidik dalam proses penyidikan perkara.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujarnya.
Ilham mengatakan jumlah adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji oleh penyidik. Rekonstruksi lanjutan nantinya akan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Palu melibatkan personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Penyidik juga telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara itu, dugaan motif sakit hati terhadap korban masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Untuk barang bukti, saat ini petugas telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Sementara motif sakit hati terhadap korban masih didalami penyidik,” pungkas Ilham.
Pra rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa. Polresta Palu masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....