Pembunuh Satu Keluarga di Palu Ditangkap setelah Sebulan Buron

  • 27 Agt 2026 00:59 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pelarian AK tersangka pembunuhan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berakhir. Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Palu di rumah keluarganya di Jalan Kamboja Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari keluarga tersangka terkait keberadaan Aan Kurniawan.

“Jadi kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ada di rumah keluarganya. Makanya tadi kami langsung hubungi Unit Jatanras untuk mengamankan langsung ke rumah keluarganya,” ujarnya kepada wartawan Rabu 26 Agustus 2026.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut pengakuan sementara tersangka, selama hampir satu bulan melarikan diri, ia bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.

“Tersangka selama ini bersembunyi di rumah atau gubuk di wilayah likuefaksi Balaroa, di sekitar areal likuefaksi Balaroa selama satu bulan,” ujarnya.

Ismail menjelaskan, tersangka sebelumnya juga menyampaikan kepada keluarganya agar menghubungi pihak kepolisian. Hal itu dilakukan karena tersangka disebut berniat menyerahkan diri.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait aktivitasnya selama satu bulan dalam pelarian.

“Untuk sementara tersangka sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif sama penyidik kami. Jadi untuk sementara terkait masalah pelariannya selama satu bulan kami masih dalami,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena sakit hati terhadap korban Jamil. Tersangka dan korban diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik Haji Sukardi.

Menurut keterangan tersangka, rasa sakit hati muncul setelah korban disebut kerap menyampaikan bahwa tersangka malas bekerja dan telah diberhentikan oleh pemilik usaha.

“Motifnya sakit hati terhadap korban Saudara Jamil, yang mana korban Saudara Jamil dan tersangka sama-sama kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik Saudara Haji Sukardi,” ungkap Ismail.

“Yang jelas motifnya setelah kami amankan tadi langsung menanyakan sama tersangka, motifnya sakit hati,” lanjutnya.

Polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan tersangka dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Untuk barang bukti yang diamankan sekarang yaitu pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Ismail.

Polisi juga masih mencari dua telepon seluler milik korban yang hilang setelah kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua telepon seluler tersebut tercecer setelah aksi pembunuhan.

Atas perbuatannya, Aan Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....