Polisi Bekuk Residivis Penganiayaan di Palu

  • 01 Jul 2026 15:23 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Tentena, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kartini Lorong Mutiara, Kelurahan Lolu Selatan, Senin 29 Juni 2026 dini hari.

Kasus bermula dari laporan korban yang mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat dugaan penganiayaan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin Ipda Fadhillah Budiarto, S.H. langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah parang sabel, serta satu bilah parang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil keterangannya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Saat diamankan, kondisinya dalam keadaan sehat dan kooperatif.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.

Saat ini penyidik Polsek Palu Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka beserta para saksi untuk proses hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....