Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Palu-Buol

  • 21 Apr 2026 15:47 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Palu-Buol
  • Senin, 20 April 2026
  • petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R.P.P.U. (23) dan S.M. (20).
  • petugas menemukan empat paket yang diduga sabu seberat bruto 1,529 gram
  • pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

RRI. CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin, 20 April 2026. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Palu–Buol.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R.P.P.U. (23) dan S.M. (20). Penangkapan terhadap pelaku R.P.P.U. dilakukan di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu seberat bruto 1,529 gram. Termasuk alat pendukung lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket kiriman di sebuah agen rental mobil, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram, yang disembunyikan dalam kemasan makanan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang akurat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat tim dalam menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkotika lintas wilayah, khususnya dari Palu ke Kabupaten Buol,” ujar Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” kata Usman.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....