Polda Sulteng Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala
- 10 Apr 2026 13:06 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu malam, 8 April 2026 tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
Berdasarkan temuan petugas di lapangan, BBM tersebut ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo. Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
Adapun barang bukti itu sebelumnya hendak dijual kembali oleh para pelaku di wilayah Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.
Selain 34 jerigen solar, petugas juga turut mengamankan satu unit kendaraan pickup yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut BBM.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Wienartono, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....