Dipicu Pertengkaran, Pemuda di Kinovaro Jadi Tersangka Penganiayaan

  • 07 Apr 2026 12:03 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Sigi - Polsek Marawola, Polres Sigi, menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2026 dan menyebabkan korban, Hibran (43), mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan tongkat rotan.

Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Maret 2026 di Mapolsek Marawola.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Kasmat.

Ia menjelaskan, insiden penganiayaan bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, terutama secara berlebihan, karena berpotensi memicu tindak kekerasan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sigi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....