Polisi Amankan Pria di Lere Palu, Empat Paket Sabu Disita

  • 27 Mar 2026 16:22 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang laki-laki berinisial MT (37) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh MT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,755 gram, satu buah plastik klip kosong, satu pack plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan dan laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu,” tambahnya.

Saat ini tersangka MT telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....