Polresta Palu Tangkap Pengedar Narkoba, 46 Paket Sabu Disita
- 15 Mar 2026 15:01 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Usman.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....