Polresta Palu Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Lere
- 06 Mar 2026 12:41 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NBB (59) diamankan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Terduga pelaku diketahui berdomisili di kawasan tersebut dan diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere. Barang haram tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu muka, serta satu tas selempang berwarna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional.