Polres Banggai Bersama BPOM Luwuk Gagalkan Peredaran Ribuan Butir THD
- 01 Mar 2026 10:39 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Luwuk - Pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar. Ia diamakankan oleh pihak berwajib usai menjemput delapan ribu obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) di jasa expedisi pengiriman.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 16.00 Wita, Jumat, 27 Februari 2026. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi.
“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid.
Penangkapan tersebut dilakukan usai dilakukan pengembangan dari laporan masyarakat. AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.
“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp. 4 Juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial IP (35) itu melanggar pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. Melalui penangkapan ini, kembali menegaskan komitmen jajaran Polri untuk mencegah peredaran barang ilegal.