Tim Resmob Polres Parimo Bekuk Residivis Curanmor di Tolitoli

  • 27 Feb 2026 07:14 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) lintas wilayah. Pelaku berinisial JM (31) yang merupakan warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali berhasil diringkus pada Selasa, 25 Februari 2026 di Desa Lakoan, Kabupaten Tolitoli.

Korban dalam perkara ini adalah AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit handphone merek Oppo. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi, yakni Kota Palu 3 TKP pencurian motor (Ranmor), Desa Pinotu 1 TKP ranmor, dan Kecamatan Kasimbar 1 TKP pencurian handphone.

Tak hanya itu, JM diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Selain itu ia baru saja menyelesaikan masa hukuman beberapa waktu lalu sebelum kembali beraksi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berstatus residivis.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” ucap Kasat Reskrim Polres Parimo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” ucap IPTU Anugerah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....