Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu 1,9 Kg

  • 23 Feb 2026 14:50 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial ARI alias B diamankan saat membawa dua kilogram sabu, setelah sebelumnya satu kilogram diduga telah diedarkan di wilayah Kayumalue.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 20 Februari 2026 di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak Januari 2026 hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 23 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, polisi menyita tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, berat netto barang bukti menjadi 1.989 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A54 serta satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.

Kompol Usman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir atau perantara.

“Dia hanya menyimpan dan membawa barang tersebut atas perintah seseorang untuk diberikan kepada pihak lain,” jelasnya.

Polisi menyebut nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp480 juta per kilogram, sehingga total nilainya hampir menyentuh Rp1 miliar. Untuk sekali pengantaran, tersangka dijanjikan upah sekitar Rp5 juta per kilogram.

Dari pengakuan tersangka, sebagian barang diduga telah diedarkan di wilayah Kayumalue sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan. Namun asal barang dan jaringan di atasnya masih dalam pendalaman.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri komunikasi pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kompol Usman menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat membutuhkan peran masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan mudah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....