Polresta Palu Amankan Remaja 19 Tahun Kasus Narkotika
- 22 Feb 2026 10:12 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pengungkapan dilakukan Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Usman, menjelaskan bahwa seorang pemuda berinisial M.A. (19), warga Kota Palu, diamankan saat berada di Jalan Jati Batu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,358 gram serta dua lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, Kelurahan Tavanjuka, dengan tujuan untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Hari Rosena.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan di belakangnya. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Saat ini, M.A. telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah membuat laporan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....