Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

  • 22 Feb 2026 10:08 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat dini hari 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, diamankan tim opsnal setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari wilayah Kayumalue, Palu Utara.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah dengan nomor polisi DN 1153 FV.

Kapolresta Palu, Hari Rosena, menyatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan di atas tersangka.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional. Pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, dan pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan guna memperkuat proses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....