Satresnarkoba Palu Ungkap Peredaran Narkotika Palu Selatan

  • 01 Feb 2026 21:12 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S diamankan petugas pada Minggu 1 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujar Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menambahkan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu alat hisap sabu (bong), dua pireks kaca, satu kotak warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta satu jaket jins warna biru. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....