Demi Sejuta, IRT di Donggala Nekat Edarkan Sabu

  • 29 Jan 2026 21:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Donggala – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (55) di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, ditangkap polisi karena nekat menjual narkoba jenis sabu demi bayaran Rp1 juta.

Pelaku H ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba bersama petugas dari Kepolisian Sektor Sojol, Kepolisian Resort (Polres) Donggala di Desa Balukang II, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,19 gram.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Donggala Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Marjianto mengatakan, penangkapan itu bermula dari aduan pria (R) yang merupakan keponakan dari pelaku.

"R menemukan plastik hitam mencurigakan di dalam saku daster milik tantenya, sehingga dia menelpon pihak berwajib untuk memeriksa," kata Andi saat Konferensi Pers di Mako Polres Donggala, Kamis, 29 Januari 2026.

Seusai menerima laporan, petugas kemudian datang dan memeriksa isi plastik tersebut dan mendapati 17 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip besar. Petugas lantas mengamankan barang bukti dan mencari keberadaan H untuk ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas akhirnya menemui H di sebuah acara pernikahan dan langsung menangkapnya untuk diperiksa.

"Berdasarkan introgasi, dia mengakui bahwa sabu itu milik laki-laki berinisial P yang tinggal di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol," terangnya.

Kepada petugas, H mengaku bahwa barang haram itu dititipkan kepada dirinya untuk dijual kembali dengan harga Rp1 juta per paket kecil. Jika seluruh paket habis terjual, ia bakal menerima upah Rp1 juta dari P.

"Pengakuan H bahwa P sudah empat kali menitipkan narkoba jenis sabu kepadanya untuk dijual dengan upah Rp1 juta jika habis terjual," ungkap Andi.

Alasan H menyimpannya di rumah R, agar suaminya tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan seorang pengedar narkoba. Begitupun ia menyimpan barang bukti tersebut tanpa sepengetahuan keponakannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin mengatakan, H terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

"Kita juga sudah menetapkan P saat ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Iptu Andi Ardin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....