Ungkap Peredaran Sabu, Polresta Palu Tangkap TSK AS
- 23 Jan 2026 14:15 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.S. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Walet, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku A.S. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Usman.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sembilan plastik klip kosong, satu unit handphone merek OPPO warna silver, serta satu dos merek Aqua berisi pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol Usman.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melaksanakan tes urine terhadap terduga pelaku. Seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan laporan polisi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....