Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran 135 Paket Sabu

  • 23 Nov 2025 15:04 WIB
  •  Palu

KBRN,Palu: Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Kota Palu. Seorang pria berinisial M.Z. ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 135 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap edar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang dilakukan pelaku di sejumlah titik di Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan keberadaan pelaku. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu, alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujar Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba.

AKP Usman menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berstatus pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran narkotika.

“Barang bukti 135 paket sabu ini menjadi bukti bahwa pelaku berada pada level distribusi, bukan sekadar pemakai. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkoba di Kota Palu,” tegasnya.

Saat ini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Kasus ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang terus menyasar berbagai kalangan. (IS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....