Polresta Palu Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

  • 19 Nov 2025 12:46 WIB
  •  Palu

KBRN,Palu: Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial AEP (25) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dituju.

Sesampainya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, petugas berhasil mengamankan AEP tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, serta sebuah kotak plastik bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Usman.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap AEP kini tengah berjalan.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” ujarnya.

Saat ini AEP ditahan di Mapolresta Palu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. Dokumentasi penangkapan telah dilampirkan dalam laporan resmi penyidik. (IS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....