Menkum: 83.409 Posbankum Sudah Terbentuk di Indonesia

  • 04 Feb 2026 22:21 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut sebanyak 83.409 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se-Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat peresmian Posbankum Desa dan Kelurahan di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Sulteng, pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Sampai dengan hari ini di seluruh Indonesia Posbankum sudah tercatat 83.409 Posbankum. Artinya sudah 99,37 persen seluruh Indonesia," kata Menkum Supratman.

Supratman bilang, capaian ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat paling bawah, agar masyarakat mendapatkan akses keadilan yang merata.

"Kalau bupati dan walikota acuh tak acuh, gubernur tidak mempedulikan Posbankum, maka percaya (pembentukan Posbankum) ini tidak akan pernah berhasil," ujar mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

Keberadaan Posbankum, bagi Supratman, menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa dan kelurahan. Terlebih, di dalamnya terdapat juru damai dan paralegal yang telah dibekali pengetahuan hukum.

Melalui Posbankum, lanjutnya, masyarakat dapat mengakses pendampingan hukum, penyuluhan, maupun penyelesaian perkara nonlitigasi atau di luar pengadilan.

Lebih dari itu, politisi Partai Gerindra ini menilai kehadiran Posbankum berdampak besar terhadap efektivitas penyelenggaraan hukum, khususnya dari sisi efisiensi anggaran selama proses penanganan perkara.

"Paling rendah biaya yang negara harus keluarkan itu Rp8 juta, (untuk) kasus yang paling kecil Rp8 juta. Kalau satu kasus dikali 30.000 Posbankum di seluruh Indonesia, kita menghemat uang negara Rp240 miliar," sebut Supratman.

Menkum melanjutkan, saat ini pihaknya juga telah bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum untuk mendampingi masyarakat yang kurang mampu jika nantinya harus melanjutkan kasus ke persidangan.

"Bagi mereka yang tidak mampu dan terpaksa harus berproses ke pengadilan, Kementerian Hukum membiayai," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan peresmian Posbankum se-Indonesia pada 8 April mendatang yang akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....