Pemerintah Pusat Soroti Kasus TPPO PMI Asal Palu

  • 23 Jan 2026 16:45 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Palu yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi mendapat perhatian serius berbagai pihak. Perhatian tersebut datang dari Wakil Ketua MPR RI, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga DPRD Kota Palu.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyekapan PMI di Arab Saudi. Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik perekrutan ilegal yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, melakukan komunikasi langsung dengan keluarga PMI melalui sambungan video call pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Menteri P2MI menegaskan komitmen pemerintah pusat mengawal penanganan kasus hingga tuntas.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, serta pemulihan hak,” ucapnya.

Baca Juga: BP3MI Sulteng Tindaklanjuti Dugaan Penyekapan PMI di Arab

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri merupakan tanggung jawab negara. Penanganan kasus TPPO, menurutnya, akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, BP3MI di daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa.

"Kasus yang terindikasi TPPO ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian, BP3MI di daerah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa,” ungkapnya.

Masyarakat diminta agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan TPPO kepada pihak kepolisian sebagai langkah memutus mata rantai. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya korban selanjutnya dengan kasus serupa.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyebut bahwa negara hadir sejak tahap perekrutan hingga penempatan pekerja migran melalui jalur yang resmi dan prosedural. Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

"Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan legal guna menghindari risiko penipuan, eksploitasi, serta menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Akbar.

Baca Juga: DPRD Palu Apresiasi BP3MI Sulteng Dalam Perlindungan PMI

Anggota DPRD Kota Palu, Vivi Irade, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri P2MI atas perhatian dan langkah cepat dalam memfasilitasi kepulangan PMI yang terindikasi menjadi korban TPPO di Arab Saudi. Ia menilai kehadiran negara sangat berarti bagi keluarga korban dan masyarakat Kota Palu.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta jajaran atas komitmen dan respons cepat dalam membantu proses penanganan PMI asal Palu yang terindikasi menjadi korban TPPO,” ungkapnya.

BP3MI Sulawesi Tengah terus melakukan langkah preventif melalui edukasi penempatan PMI secara prosedural, pelayanan informasi, serta penguatan koordinasi lintas instansi. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau keberangkatan nonprosedural.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi PMI dari praktik TPPO. Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis sistem hukum yang kuat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....