Dewan Adat Nilai Gembong Narkoba Layak Dijatuhi Sanksi Terberat

  • 04 Agt 2026 10:06 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Maraknya peredaran narkoba yang telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan generasi bangsa. Dari perspektif budaya, Dewan Adat menilai para gembong narkoba tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai kehidupan masyarakat adat sehingga layak dikenai sanksi yang paling berat.

Tokoh adat, Atman Givulando, S.Pt, M.Si mengatakan peredaran narkoba saat ini sudah memasuki seluruh lini kehidupan, mulai dari kalangan pelajar, petani hingga masyarakat pedesaan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kelompok tertentu.

"Peredaran narkoba sekarang ini cukup memprihatinkan bahkan mengkhawatirkan karena sudah masuk ke semua lini masyarakat. Dari sudut pandang adat, ini merupakan persoalan yang harus cepat ditangani bersama, bukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam hukum adat dikenal konsep pemberian sanksi berat bagi pelaku kejahatan yang menimbulkan kerusakan besar terhadap masyarakat. Bagi bandar atau gembong narkoba, sanksi adat dipandang sejalan dengan ancaman hukuman berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, bagi pengguna narkoba, pendekatan adat lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pemberian sanksi sosial. Pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan masyarakat sebagai bentuk efek jera, disertai pengawasan yang lebih ketat dari keluarga agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Atman, nilai utama yang ingin dijaga adalah keselamatan generasi masa depan. Karena itu, keterlibatan masyarakat adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga keluarga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat menghancurkan kehidupan bersama, termasuk bahaya peredaran gelap narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....