Kesbangpol dan Lembaga Adat Sulteng Susun Fatwa Bersama Cegah Konflik

  • 21 Jun 2026 04:33 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID. Palu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dewan Adat, Badan Musyawarah Adat, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta berbagai forum kemasyarakatan lainnya bersinergi dalam kegiatan pembuatan fatwa bersama atau maklumat kolaboratif.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesatuan hukum adat serta membangun pemahaman bersama lintas lembaga dalam upaya mencegah potensi kesalahpahaman sosial di tengah masyarakat. Khususnya, upaya ini juga menjadi respons preventif terhadap dinamika sosial yang pernah terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Sigi.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak duduk bersama untuk merumuskan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan antara adat, agama, dan kebijakan pemerintah. Kesepakatan ini juga diarahkan agar setiap unsur tetap berjalan sesuai peran dan kewenangannya masing-masing, tanpa menimbulkan tumpang tindih pemahaman di masyarakat.

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Dewan Adat Kota Palu, Dr. Drs. Timuddin Dg. Mangera Bauwo, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga tersebut.

Menurutnya, langkah pembuatan fatwa bersama ini merupakan bentuk nyata keseriusan semua pihak dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tengah.

“Kolaborasi ini sangat penting karena kita ingin memastikan bahwa setiap isu yang berkembang di masyarakat dapat disikapi secara bijak, berdasarkan pemahaman yang utuh, bukan asumsi. Dengan adanya rekomendasi bersama ini, kita harapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan sosial,” ujar Timuddin.

Ia menegaskan bahwa adat, agama, dan pemerintah harus berjalan seiring dalam satu koridor penguatan nilai kebangsaan. Menurutnya, adat berperan dalam menjaga identitas dan kearifan lokal, agama menjadi pedoman moral masyarakat, sementara pemerintah hadir sebagai pengayom dan penyeimbang kebijakan.

Selain itu, Timuddin juga menilai bahwa kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama di ruang digital.

Ia berharap hasil rekomendasi dari pembuatan fatwa bersama ini dapat segera disosialisasikan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat memahami secara utuh peran masing-masing lembaga dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

Dengan adanya sinergi ini, Sulawesi Tengah diharapkan semakin kuat dalam menjaga persatuan, sekaligus menjadi contoh daerah yang mampu mengelola keberagaman melalui pendekatan adat, agama, dan kebijakan negara secara harmonis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....