Finalis Dukung Sistem Voting di Bintang Radio 2025

  • 30 Sep 2025 13:26 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Ajang Bintang Radio Indonesia 2025 menghadirkan sistem voting sebagai inovasi dalam mekanisme penjurian. Langkah ini diharapkan mendorong sportivitas sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Sistem voting Bintang Radio Indonesia RRI Palu 2025 dapat diakses melalui https://bintang.radiorri.id/vote. Masyarakat dapat ikut menentukan idola pilihannya dengan cara memberikan dukungan secara langsung.

Jakfar Sidiq Papasi, runner up kategori putra Bintang Radio Indonesia 2025 RRI Palu, menyambut baik terobosan ini. Ia menilai voting memberikan ruang lebih luas dalam menilai kualitas finalis.

“Saya setuju dengan sistem voting 30% ini, juga menjadi salah satu inovasi dari audisi Bintang Radio Indonesia 2025. Kompetisi menyanyi lainnya pun sudah lama menggunakan sistem voting. Dari sini saya belajar bahwa teknik vokal saja tidak cukup menjadi penilaian juri, tetapi penilaian juga bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sidiq sendiri sudah tiga kali mengikuti ajang ini. Tahun 2023 ia bahkan meraih juara pertama kategori putra dan mewakili RRI Palu di tingkat nasional.

Dukungan senada datang dari Nur Safira Thamrin, juara ketiga kategori putri Bintang Radio Indonesia 2025 RRI Palu. Ia menyebut keterlibatan masyarakat penting dalam menilai kualitas seorang finalis.

“Saya setuju saja sih dalam penilaian voting ini, karena pendapat masyarakat itu juga berpengaruh dan penting. Saya sendiri lebih suka dinilai oleh orang banyak,” tutur Nur Safira.

Saat ini ajang Bintang Radio Indonesia tengah memasuki tahap satker. Setelah itu akan berlanjut ke tahap antar satker di masing-masing korwil hingga tingkat nasional.

Agar perwakilan RRI Palu dapat melangkah ke tingkat korwil hingga nasional, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Voting menjadi bentuk partisipasi nyata dalam melahirkan idola baru Bintang Radio Indonesia.

Perlu diketahui bahwa voting bukan satu-satunya penentu kelolosan peserta ke tahap berikutnya. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, serta di luar tanggung jawab penyedia layanan voting. Namun, hasil voting menjadi satu-satunya penentu keputusan pemenang Bintang Favorit Voter 2025 di tingkat Satker, Korwil, dan Nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....