Sulteng Krisis Psikolog Klinis, Pemulihan Anak Korban Kekerasan Terkendala SDM
- 26 Jul 2026 12:21 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Penanganan dan pemulihan psikologis anak korban kekerasan di Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan serius. Keterbatasan jumlah psikolog klinis serta minimnya dukungan anggaran menjadi kendala utama dalam memberikan layanan yang optimal kepada korban, khususnya di wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes, mengungkapkan bahwa jumlah psikolog klinis di Sulawesi Tengah masih sangat jauh dari kebutuhan. Padahal, provinsi ini memiliki wilayah yang luas dengan cakupan 13 kabupaten dan 1 kota yang membutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak secara merata.
Menurutnya, saat ini Sulawesi Tengah hanya memiliki sekitar delapan hingga sembilan psikolog klinis yang bertugas memberikan layanan pemulihan psikologis kepada korban kekerasan. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan kasus, terutama di daerah terpencil dan kepulauan, belum dapat dilakukan secara maksimal.
"Saat ini jumlahnya hanya sekitar delapan sampai sembilan orang untuk melayani seluruh wilayah 13 kabupaten dan 1 kota. Dengan kondisi geografis Sulawesi Tengah yang sangat luas, tentu ini menjadi tantangan besar dalam memberikan pendampingan secara cepat dan berkelanjutan kepada korban," ujar Yudiawati.
Ia menjelaskan, proses pemulihan psikologis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan korban kekerasan. Trauma yang dialami anak tidak cukup hanya ditangani melalui proses hukum, tetapi membutuhkan pendampingan profesional agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Selain keterbatasan sumber daya manusia, DP3A Sulawesi Tengah juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan Rumah Aman yang menjadi tempat perlindungan sementara bagi korban. Rumah Aman memiliki fungsi penting untuk menjamin keamanan korban selama proses pendampingan berlangsung, namun operasionalnya masih bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Yudiawati mengakui bahwa masa tinggal korban di Rumah Aman belum dapat berlangsung dalam waktu yang panjang karena terbatasnya anggaran operasional, terutama untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya selama korban menjalani masa perlindungan.
"Kami juga menghadapi keterbatasan anggaran operasional, termasuk untuk pembiayaan makan dan minum korban. Karena itu, lama tinggal korban harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, meskipun pada prinsipnya kami tetap mengutamakan keselamatan dan kebutuhan pemulihan korban," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah saat ini terus berupaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, memperluas jejaring layanan dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta mendorong kolaborasi bersama rumah sakit, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga pemerhati anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....