Jerat Kemiskinan dan Geografis Paksa Kasus Kekerasan Seksual Anak Berakhir 'Damai'

  • 26 Jul 2026 12:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kemiskinan dan sulitnya akses geografis masih menjadi hambatan serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut bahkan mendorong sebagian keluarga korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, meski bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Maspa, mengungkapkan bahwa proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya menjadi salah satu alasan utama keluarga korban tidak melanjutkan laporan hingga tuntas. Korban dan keluarganya harus berulang kali datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di ibu kota kabupaten untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, banyak desa di Donggala memiliki akses transportasi yang terbatas. Setiap kali korban dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan atau melengkapi proses penyidikan, keluarga harus mengeluarkan biaya perjalanan yang tidak sedikit. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, beban tersebut menjadi persoalan besar.

"Dalam kondisi seperti itu, ada keluarga yang akhirnya memilih menerima uang dari pelaku dan menghentikan proses hukum karena merasa sudah tidak mampu lagi membiayai perjalanan maupun kebutuhan selama pendampingan berlangsung," ujar Maspa.

Ia menuturkan, kondisi tersebut pernah terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah dan guru di Kabupaten Donggala. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga korban akhirnya menerima sejumlah uang dari pelaku dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan sehingga proses hukum tidak berlanjut sebagaimana mestinya.

Karena itu, KPPA Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk memperkuat pendampingan hukum serta menyediakan dukungan transportasi bagi korban yang berasal dari wilayah terpencil. Langkah tersebut dinilai penting agar faktor ekonomi dan kondisi geografis tidak lagi menjadi alasan gagalnya korban memperoleh keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....