Putus Birokrasi Berbelit, DP3A Sulteng Gagas Layanan Satu Pintu

  • 26 Jul 2026 11:56 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggagas pembentukan layanan satu pintu (one stop service) bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inovasi yang diinisiasi Kepala DP3A Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana, ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan kasus, bahkan hingga mencapai 73 hari.

Melalui sistem tersebut, seluruh proses penanganan mulai dari pelaporan, pemeriksaan kesehatan dan visum, pendampingan psikologis, hingga penanganan hukum akan diintegrasikan dalam satu lokasi. Dengan begitu, korban tidak lagi harus berpindah-pindah instansi untuk mendapatkan hak atas perlindungan dan keadilan.

Kepala DP3A Sulteng, Yudiawati, menegaskan bahwa penyederhanaan layanan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masih lambatnya proses penanganan di lapangan.

"Korban sudah mengalami kekerasan. Jangan sampai mereka kembali menjadi korban karena birokrasi yang panjang. Negara harus hadir dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak kepada korban," tegas Yudiawati.

Menurutnya, selama ini korban harus mendatangi berbagai lembaga secara terpisah, mulai dari DP3A, kepolisian, rumah sakit untuk visum, psikolog, hingga pendamping hukum. Alur tersebut tidak hanya menghabiskan waktu, tetapi juga menambah tekanan mental bagi korban yang harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya.

Dalam konsep yang tengah disiapkan, layanan satu pintu akan mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya DP3A, Aparat Penegak Hukum (APH), rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis dan visum, psikolog, pekerja sosial, serta pendamping hukum.

Seluruh layanan tersebut diharapkan dapat diakses korban di satu tempat sehingga proses koordinasi antarlembaga menjadi lebih cepat dan efisien.

"Kami ingin korban cukup datang ke satu lokasi. Di sana mereka langsung memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum tanpa harus berpindah-pindah," jelasnya.

Ia mencontohkan, terdapat kasus yang memerlukan waktu hingga 73 hari hanya untuk menyelesaikan rangkaian proses awal penanganan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik korban sebagai prioritas utama.

DP3A Sulteng menilai keberhasilan layanan satu pintu tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial, lembaga perlindungan anak, hingga organisasi masyarakat.

Ke depan, DP3A akan menyusun mekanisme teknis, standar operasional prosedur, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar layanan terpadu dapat segera direalisasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....