Perda Disabilitas Jadi Langkah Nyata Kota Palu Wujudkan Kota Inklusif

  • 17 Jul 2026 20:07 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kota yang inklusif melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Teman-Teman Disabilitas. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga aksesibilitas terhadap layanan publik.

Perda tersebut tidak hanya menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi dasar untuk memastikan seluruh perangkat daerah mengintegrasikan perspektif inklusi dalam setiap program pembangunan. Dengan demikian, isu disabilitas tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Dinas Sosial semata, melainkan menjadi perhatian bersama seluruh organisasi perangkat daerah.

Dalam dialog Program Sarapan Uvempoi di Pro 4 RRI Palu, Executive Director Sikola Mombine, Wulan Trisya Lembonunu, menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan langkah penting yang harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, regulasi yang telah tersedia perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis di setiap instansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Ia menilai keberadaan rencana aksi tersebut akan memperjelas peran masing-masing dinas dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, baik di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, pekerjaan umum, maupun pelayanan publik lainnya. Dengan adanya dokumen tersebut, setiap perangkat daerah memiliki target dan tanggung jawab yang jelas dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

"Setiap dinas memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi melalui program dan pelayanan yang inklusif. Ketika semua pihak bekerja bersama, manfaat Perda benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Wulan.

Selain memperkuat regulasi, Pemerintah Kota Palu bersama organisasi penyandang disabilitas juga mendorong pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Inklusi. Forum ini menjadi ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan, usulan program, serta berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada pemerintah.

Musrenbang Inklusi merupakan langkah strategis karena memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut menentukan arah pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kelompok disabilitas bukan hanya penerima manfaat kebijakan, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga program yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Melalui keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2023, dorongan penyusunan Rencana Aksi Disabilitas, serta pelaksanaan Musrenbang Inklusi, Pemerintah Kota Palu diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas penyandang disabilitas dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Palu sebagai kota yang inklusif, setara, dan ramah bagi semua warga tanpa terkecuali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....