KUA Donggala Gencarkan Edukasi, Cegah Pernikahan Dini pada Anak Usia Sekolah
- 14 Jun 2026 05:45 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pernikahan usia dini masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi di sejumlah daerah. Rendahnya pemahaman mengenai dampak pernikahan pada usia anak menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
Mengatasi persoalan tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, terus mengintensifkan edukasi kepada kalangan remaja sebagai upaya mencegah pernikahan usia dini melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan yang menyasar pelajar dan generasi muda di wilayah kerjanya.
"Melalui program BRUS ini, para remaja diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan, kesiapan mental, kesehatan reproduksi, serta perencanaan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan" ucap Kepala KUA Balaesang Tanjung, Ruliansyah dalam Obrolan di RRI Palu, Sabtu (13/06/2026).
Selain BRUS, KUA juga mendukung pelaksanaan berbagai program pembinaan keluarga yang dijalankan Kementerian Agama. Program tersebut meliputi Bimbingan Remaja Usia Nikah ( BRUN), Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin, hingga pembinaan keluarga sakinah yang bertujuan membangun ketahanan keluarga sejak dini.
Ia menjelaskan, edukasi kepada remaja menjadi langkah penting untuk menekan berbagai risiko yang dapat muncul akibat pernikahan usia dini. Risiko tersebut antara lain putus sekolah, ketidaksiapan ekonomi, tingginya potensi konflik rumah tangga, hingga dampak kesehatan bagi ibu dan anak.
Selain memberikan edukasi, KUA Balaesang Tanjung juga terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama. Pencatatan pernikahan dinilai penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pasangan serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Saat ini proses pendaftaran nikah telah didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang terintegrasi secara digital. Sistem tersebut memungkinkan proses administrasi dilakukan lebih mudah, transparan, dan akurat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital juga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan KUA tanpa harus menghadapi proses yang rumit. Bahkan calon pengantin dapat memperoleh informasi dan melakukan tahapan awal pendaftaran secara lebih praktis melalui sistem yang tersedia.
KUA kata dia tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan pembinaan dan konsultasi keluarga bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya terus membuka ruang komunikasi bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait kehidupan berkeluarga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan pernikahannya di KUA karena prosesnya mudah dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” imbuhnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan KUA sehingga terwujud keluarga yang tertib administrasi, berkualitas, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....